MENERIMA PENYALURAN DANA RIBA, UNTUK FASILITAS UMUM
Terverifikasi
MENERIMA PENYALURAN DANA RIBA, UNTUK FASILITAS UMUM
Aturan penyaluran dana riba:
1. dicuci dari harta pribadi, bukan diniatkan sedekah.
2. disalurkan untuk fasilitas umum, fakir miskin, selain bangun masjid.
Riba sudah jelas haramnya. Lalu bagaimana jika kita memiliki harta riba tersebut? Yang
jelas, harta tersebut adalah harta haram yang tidak boleh kita manfaatkan. Lalu di manakah
disalurkan?
Salurkan dana riba anda ke
yayasan peduli Fajar Imani yang akan kami salurkan ke fasilitas umum seperti :
Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum
muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian
pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah
secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin
atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah,
pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.
Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin
dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah
Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan
masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci).
Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah,
yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu
Taimiyah.
Ringkasnya, Dalam rangka hati-hati, harta riba disalurkan untuk
kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk
masjid dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik harta riba tadi secara
personal. Wallahu a’lam.
Rp 262,521
4 Donasi
Terverifikasi
MENERIMA PENYALURAN DANA RIBA, UNTUK FASILITAS UMUM
Aturan penyaluran dana riba:
1. dicuci dari harta pribadi, bukan diniatkan sedekah.
2. disalurkan untuk fasilitas umum, fakir miskin, selain bangun masjid.
Riba sudah jelas haramnya. Lalu bagaimana jika kita memiliki harta riba tersebut? Yang
jelas, harta tersebut adalah harta haram yang tidak boleh kita manfaatkan. Lalu di manakah
disalurkan?
Salurkan dana riba anda ke
yayasan peduli Fajar Imani yang akan kami salurkan ke fasilitas umum seperti :
Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum
muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian
pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah
secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin
atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah,
pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.
Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin
dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah
Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan
masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci).
Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah,
yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu
Taimiyah.
Ringkasnya, Dalam rangka hati-hati, harta riba disalurkan untuk
kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk
masjid dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik harta riba tadi secara
personal. Wallahu a’lam.